Tuesday, December 20, 2016

Tak Adanya Toleransi Bagi Sweeping Ormas

Tak Adanya Toleransi Bagi Sweeping Ormas


Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak merazia tempat-tempat umum. Hal ini terkait adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang atribut Natal yang tak boleh dikenakan umat Islam.
"Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Kapolri menegaskan, pihaknya juga tidak akan ragu menerapkan pasal pidana kepada ormas yang enggan dibubarkan ketika menggelar razia. Menurutnya, hukuman bisa saja diperberat bilamana ada korban dalam razia tersebut.

"Kalau enggak mau bubar, tangkap. Gunakan Pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kita (polisi) itu ancamannya 7 tahun," tegas Tito.

Tito juga menegaskan akan berkoordinasi dengan MUI agar saat mengeluarkan fatwa juga mempertimbangkan banyak hal.
"Saya akan koordinasi dengan MUI supaya dalam mengeluarkan fatwa tolong dipertimbangkan masalah toleransi, kebhinnekaan Indonesia itu," ujar Tito.

Dia pun mengimbau ormas-ormas agar memahami bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif di Indonesia. Untuk itu, dirinya pun meminta agar MUI jika ingin melakukan sosialisasi secara baik-baik.

No comments:

Post a Comment